
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mencakup standar:
(1) isi; (2) proses; (3) kompetensi lulusan; (4) pendidik dan tenaga kependidikan;
(5) sarana dan prasarana; (6) pengelolaan; (7) pembiayaan; dan (8) standar
penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan
sekaligus kriteria dalam peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan
pendidikan.
Salah satu standar yang memegang
peran penting dan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan adalah standar
pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas satuan pendidikan atau pengawas
madrasah merupakan salah satu komponen tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan
mutunya.
Tenaga kependidikan mempunyai
peran yang sangat strategis dalam membentuksikaf spritual, sikaf
sosial, pengetahuan, dan keterampilan, peserta didik. Oleh
karena itu tenaga kependidikan yang profesional akan melaksanakan tugasnya
secara profesional sehingga menghasilkan tamatan yang lebih bermutu. Menjadi
tenaga kependidikan yang profesional tidak akan terwujud begitu saja tanpa
adanya upaya untuk meningkatkannya, adapun salah satu cara untuk mewujudkannya
adalah dengan pengembangan profesionalisme
Peran pengawasan pendidikan
diatur secara khusus dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 55 dan 57 tentang Standar
Pengelolaan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
tindak lanjut hasil pengawasan. Pengaturan pengawasan pendidikan diatur pula
dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 15 ayat 4 bagian d
menjelaskan bahwa guru yang diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan
melaksanakan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas
pengawasan.
Istilah Pengawas Satuan Pendidikan yang
tertuang dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 berubah penyebutan sesuai
dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 menjadi Pengawas Sekolah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimana
konsep dasar pengawas sekolah?
2. Bagaimana
prosedur penilaian kinerja pengawas sekolah?
3. Apa
saja problematika pengawas sekolah?
4. Bagaimana
alternatif-alternatif penyelesaian problematika pengawas sekolah?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah, maka tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mendeskripsikan
dan menjelaskan mengenai:
1. Konsep
dasar pengawas sekolah
2. Prosedur
penilaian kinerja pengawas sekolah
3. Problematika
pengawas sekolah
4. Alternatif-alternatif penyelesaian problematika pengawas sekolah

PEMBAHASAN
A.
KONSEP
DASAR PENGAWAS SEKOLAH
1.
Pengertian
Pengawas Sekolah
Sujana (2011:7)
Pengawas adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengwas sekolah,
Sedangkan kepengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program
pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan
program dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Pengawas
sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas
sekolah (PP 74 tahun 2008).
2. Bidang
Kepengawasan
Dalam rangka peningkatan dan penjaminan mutu
pendidikan, peran pengawas sekolah bukan hanya memantau implementasi
standar pendidikan saja, melainkan juga memperbaiki dan mencegah penyimpangan
dari tujuan pendidikan. Peran pengawas sekolah dalam meningkatkan dn
menjamin mutu pendidikan maka pengawas sekolah dibagi dengan beberapa
bidang pengawasan, yaitu :
1) Pengawas
Taman Kanak-kanak; adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas,
tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas
pengawasan pada pendidikan usia dini formal baik negeri maupun swasta dalam
teknis penyelenggaraan dan pengembangan program pembelajaran di taman kanak-kanak.
2) Pengawas
Sekolah Dasar; adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas,
tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas
pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta baik pengelolaan
sekolah maupun seluruh mata pelajaran Sekolah Dasar kecuali mata pelajaran
pendidikan agama dan pendidikan jasmani dan kesehatan.
3) Pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran; adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran tertentu pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta.
4) Pengawas
pendidikan luar biasa; adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas,
tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas
pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada sekolah luar
biasadi lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional untuk seluruh mata
pelajaran.
5) Pengawas
bimbingan dan konseling; adalah pengawas sekolah mempunyai tugs, tanggungjawab,
wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah
sekolah negeri maupun swasta pada kegiatan bimbingan dan konseling.
3. Tugas Pokok
Pengawas Sekolah
Jenjang jabatan pengawas sekolah menurut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor
21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya pasal 13, disebutkan bahwa jenjangpengawas sekolah dibagi
menjadi tiga, mulai dari jenjang yang terendah sampai dengan jenjang yang tertinggi
yaitu pengawas muda (golongan III/C-IIID), pengawas madya (golongan IV/A-IVC),
dan pengawas utama (golongan IV/D-IVE).
Rincian tugas pokok di atas sesuai dengan
jabatan pengawas sekolah adalah sebagai berikut :
1) Pengawas
Sekolah Muda;
a.
Menyusun program pengawasan.
b. Melaksanakan
pembinaan guru.
c. Memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
penilaian.
d. Melaksanakan
penilaian kinerja guru.
e. Melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan
sejenisnya.
g. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
h. Mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
2) Pengawas Sekolah Madya;
a. Menyusun program
pengawasan.
b. Melaksanakan
pembinaan guru dan/atau kepala sekolah.
c. Memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
d. Melaksanakan
penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
e. Melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di
KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.
g. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
h. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah,
rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistem
informasi dan manajemen.
i. Mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
j. Membimbing pengawas
sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
3) Pengawas Sekolah Utama;
a. Menyusun
program pengawasan.
b. Melaksanakan
pembinaan guru dan kepala sekolah
c. Memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
d. Melaksanakan
penilaian kinerja guru dan kepala sekolah.
e. Melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Mengevaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
g. Menyusun
program pembinaan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di
KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.
h. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah.
i.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah
dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.
j.
Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan kepala sekolah.
k. Membimbing pengawas
sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas
pokok.
l.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional
guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
B.
PROSEDUR PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
Penilaian
kinerja pengawas madrasah dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya: (1)
persiapan, (2) pelaksanaan penilaian, (3) verifikasi, (4) analisis hasil, (5)
penarikan kesimpulan dan rekomendasi, dan (6) Pelaporan.
1.
PERSIAPAN
Persiapan yang dilakukan
untuk penilaian kinerja pengawas madrasah adalah sebagai berikut:
1)
Bidang
Pendidikan Madrasah Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan program penilaian
pengawas madrasah yang akan dinilai dalam tiap tahun. Penilaian kinerja
disesuaikan dengan program dan kalender kegiatan pengawasan pengawas madrasah.
2)
Bidang
Pendidikan Madrasah Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
membentuk Tim Penilai Kinerja Pengawas Madrasah yang terdiri atas unsur Bidang
Pendidikan Madrasah, Pokjawas, Pengawas Senior, disesuaikan dengan kedudukan
dan jenis pengawas madrasah yang akan dinilai.
3)
Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyiapkan administrasi penilaian,
mengkoordinir pelaksanaan penilaian, dan mengolah data yang dibantu oleh tim
penilai.
4)
Bidang
Pendidikan Madrasah Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
membentuk Tim Pengolah Data
2.
PELAKSANAAN PENILAIAN
1) Petunjuk Penilaian
a.
Penilaian
kinerja pengawas madrasah merupakan penilaian berbasis bukti dan kuesioner.
b.
Bukti-bukti
dapat berupa data, dokumen, perilaku dan lain-lain yang dapat diidentifikasi
oleh penilai melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari
pihak-pihak yang terkait.
c.
Penilai
harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi dan mencocokkan pada instrumen
setiap kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa: bukti yang
teramati (tangible evidences) seperti: dokumen-dokumen tertulis, kondisi
sarana prasarana (hardware dan software) Bukti-bukti ini dapat
diperoleh melalui pengkajian dokumen, kuesioner, pengamatan, atau wawancara
dengan pengawas madrasah.
d.
Untuk
meyakinkan atau memvalidasi temuan atau hasil penilaian yang meragukan, penilai
dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi, penilai dapat memberikan kuesioner
kepada guru dan kepala madrasah binaan pengawas yang dinilai.
e.
Penilaian
dilakukan dengan cara memberikan skor pada setiap indikator berdasarkan
kelengkapan dan keabsahan bukti fisik yang relevan dan teridentifikasi.
f.
Sebelum
pemberian nilai, penilai terlebih dahulu mengidentifikasi melalui pemantauan
atau pengamatan apakah setiap indikator kinerja untuk masing-masing dimensi
tugas pokok pengawas dapat terpantau atau teramati.
g.
Penentuan
hasil penilaian atau pernyataan “YA” untuk setiap indikator diberikan, jika
secara kuantitas dan kualitas indikator tersebut memenuhi ≥70% aspek dan bukti
yang terdapat dalam rubrik yang telah ditetapkan. Pernyataan “TIDAK” diberikan,
jika indikator secara kuantitas dan kualitas <70%.
h.
Berdasarkan
jumlah pernyataan “YA” atau “TIDAK” , penilai menentukan masing-masing nilai
komponen penyusunan program (K1), pelaksanaan (K2), evaluasi hasil pelaksanaan
program (K3), dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru (K4) dengan rumus
berikut:

i.
Konversikan
nilai komponen tersebut dari prosentase ke angka dengan
mengacu kepada rentang prosentase
sebagai berikut:
a) 75 % < X ≤ 100 % = 4
b) 50 % < X ≤ 75 % = 3
c) 25 % <X ≤ 50 % = 2
d) 0 % < X ≤ 25 % = 1
j.
Nilai
Akhir Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah ditentukan oleh nilai 4
(empat) Komponen dengan
perhitungan menggunakan bobot seperti tabel 4.1
2) Waktu
Pelaksanaan Penilaian
Waktu pelaksanaan Penilaian
Kinerja Pengawas Madrasah disesuaikan dengan Kalender Bidang Pendidikan
Madrasah Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. VERIFIKASI
DATA
Data hasil penilaian yang telah
diperoleh perlu diverifikasi kebenarannya dengan berbagai cara, misalnya dengan
melakukan kunjungan madrasah untuk mengkonfirmasi kebenaran isian dokumen
dengan kondisi objektif di lapangan. Dalam kasus-kasus tertentu, penilai dapat
melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait, pengecekan dokumen, dan
memberikan kuesioner kepada guru dan kepala madrasah binaan pengawas yang
dinilai.
4. PENGOLAHAN HASIL PENILAIAN
1)
Pelaksana
Pengolahan Hasil
Tim yang menindaklanjuti
pengolahan hasil penilaian kinerja pengawas madrasah ditunjuk oleh Bidang
Pendidikan Madrasah Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tim
pengolah hasil diketuai oleh seorang pelaksana Bidang Pendidikan Madrasah
Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan beranggotakan
beberapa pelaksana tenaga pengolah data Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi
atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2)
Waktu
Pelaksanaan Pengolahan Hasil
Waktu pelaksanaan
kegiatan pengolahan hasil dilakukan selambat-lambatnya satu minggu setelah
kegiatan penilaian selesai.
3)
Pengolahan
Hasil Penilaian
Nilai hasil konversi
setiap komponen (K1, K2, K3, dan K4) dimasukkan dalam tabel pengolahan
berdasarkan PermenPAN dan Reformasi Birokrasi No 21 Tahun 2010 , bobot dan
perhitungan penilaian kinerja pengawas madrasah ditentukan skor akhir dengan
formula berikut:
Tabel 4.1
Pengolahan
Hasil Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah

Keterangan:
K =
Komponen
NK = Nilai
Komponen
NAK = Nilai
Akhir Komponen
=
{NK: (Bobotx4)}x 100
5. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
DAN REKOMENDASI
Kriteria yang digunakan untuk
pengambilan keputusan mengenai prestasi kinerja seorang pengawas madrasah
sebagai hasil penilaian kinerja menggunakan transformasi dari skala 100 ke
kualifikasi prestasi kinerja berikut.
Tabel 4.2
Transformasi dari
Rentang Skor ke Nilai

Hasil penilaian kinerja pengawas
madrasah digunakan untuk keperluan pembinaan profesional pengawas madrasah dan
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya, atau keperluan lainya. Hasil
Penilaian Kinerja Pengawas madrasah disampaikan kepada pengawas madrasah yang
dinilai (asesi).
6. PELAPORAN
Masing-masing
asesor melakukan pengolahan nilai hasil Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah,
menyusun laporan sesuai dengan format pelaporan (terlampir), kemudian
melaporkan hasil Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah kepada Bidang Pendidikan
Madrasah Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
C. PROBLEMATIKA
PENGAWAS SEKOLAH
Dalam
kepengawasan, ternyata banyak kendala-kendala yang dijumpai. Berukut ini ada
beberapa kendala antara lain:
1. Masih
adanya pengawas yang belum memiliki kesadaran dan rasa tanggungjawab yang tinggi
dalam melaksanakan tugas.
2. Masih
adanya pengawas yang tidak memiliki kemampuan profesional di bidang
kepengawasan (supervisi).
3. Masih
ada pengawas yang diangkat sekendar memperpanjang usia pensiun, sehingga
kinerja rendah.
4. Kesejahteraan
pengawas yang masih minim sehingga mempengaruhi kinerja pengawasan.
D. ALTERNATIF-ALTERNATIF PENYELESAIAN PROBLEMATIKA
PENGAWAS
SEKOLAH
Sebagai solusi dari kendala yang
dihadapi oleh pengawas sekolah adalah sebagai berikut:
1. Menanamkan
sikap tanggung jawab dengan memahami dan melaksanakan tugas pokok pengawas untuk
peningkatan mutu pendidikan. Sebagaimana tuntutan sekarang bahwa sekolah dan
madrasah harus berkompetisi demi kemajuan pendidikan di Indonesia
2. Meningkatkan
kemampuan profesional pengawas dengan mempelajari seni supervisi dan menjalin
komunikasi yang baik serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
3. Meninjau
kembali dengan membuat aturan yang jelas tentang pengangkatan pengawas, agar
pengawas yang terpilih tepat sasaran serta dapat meningkatkan mutu pendidikan.
4. Meningkatkan
kesejahteraan pengawas sesuai dengan hasil kinerjanya, sehingga dapat
memotivasi kinerja pengawas.

PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasab, maka dapat
diambil kesimpulan bahwa:
1.
Pengawas
sekolah adalah seorang yang melaksanakan tugas supervisi di sekolah untuk
melihat atau mengontrol program-program pendidikan dan pengajaran yang
bertujuan meningkatkan mutu pendidikan.
2. Penilaian
kinerja pengawas sekolah dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh seorang
pengawas telah melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, yaitu melaksanakan tugas
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
3. Problematika
pengawas sekolah antara lain Kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan
tugas, kemampuan profesional di bidang supervisi yang masih kurang, masih ada pengawas
yang diangkat sekendar memperpanjang usia pensiun, sehingga kinerja rendah dan
masalah kesejahteraan pengawas.
4. Alternatif
penyelesaian masalah pengawas adalah menanamkan sikap tanggung jawab dengan
tugas pokok pengawas, mempelajari seni supervisi dan menjalin komunikasi yang
baik, meninjau kembali dengan membuat aturan yang jelas tentang pengangkatan
pengawas, serta meningkatkan kesejahteraan pengawas sesuai dengan hasil
kinerjanya.
Terima kasih dapat memberi inspirasi saya dalam mempersiapkan diri mengikuti ujian cslon pengawas sekolah dasar
BalasHapusMbak tulisanyya keren, saya suka kamu, eh tulisan kamu
BalasHapusTrimakasih, semoga bermanfaat
BalasHapusterima kasih mbak
BalasHapusTERIMAKASIH SANGAT BERMANFAAT
BalasHapusBagus
BalasHapuscukup refresentatif
BalasHapusmakasih.......sangat bermanfaat
BalasHapus