Jumat, 29 April 2016

MAKALAH PENGAWAS SEKOLAH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mencakup standar: (1) isi; (2) proses; (3) kompetensi lulusan; (4) pendidik dan tenaga kependidikan; (5) sarana dan prasarana; (6) pengelolaan; (7) pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sekaligus kriteria dalam peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu standar yang memegang peran penting dan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas satuan pendidikan atau pengawas madrasah merupakan salah satu komponen tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan mutunya.
Tenaga kependidikan mempunyai peran yang sangat strategis dalam membentuksikaf spritual, sikaf sosial, pengetahuan, dan keterampilan,  peserta didik. Oleh karena itu tenaga kependidikan yang profesional akan melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga menghasilkan tamatan yang lebih bermutu. Menjadi tenaga kependidikan yang profesional tidak akan terwujud begitu saja tanpa adanya upaya untuk meningkatkannya, adapun salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan pengembangan profesionalisme
Peran pengawasan pendidikan diatur secara khusus dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 55 dan 57 tentang Standar Pengelolaan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pengaturan pengawasan pendidikan diatur pula dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 15 ayat 4 bagian d menjelaskan bahwa guru yang diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan melaksanakan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.

 
Istilah Pengawas Satuan Pendidikan yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 berubah penyebutan sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 menjadi Pengawas Sekolah.
B. Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana konsep dasar pengawas sekolah?
2.      Bagaimana prosedur penilaian kinerja  pengawas sekolah?
3.      Apa saja problematika pengawas sekolah?
4.      Bagaimana alternatif-alternatif penyelesaian problematika pengawas sekolah?

C. Tujuan Penulisan
            Berdasarkan rumusan masalah, maka tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mendeskripsikan dan menjelaskan mengenai:
1.      Konsep dasar pengawas sekolah
2.      Prosedur penilaian kinerja pengawas sekolah
3.      Problematika pengawas sekolah
4.      Alternatif-alternatif  penyelesaian problematika pengawas sekolah

BAB II
PEMBAHASAN

A.  KONSEP DASAR PENGAWAS SEKOLAH
1.      Pengertian Pengawas Sekolah
Sujana (2011:7) Pengawas adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengwas sekolah, Sedangkan kepengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun 2008).
2.      Bidang Kepengawasan
Dalam rangka peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan, peran pengawas sekolah bukan hanya memantau implementasi standar pendidikan saja, melainkan juga memperbaiki dan mencegah penyimpangan dari tujuan pendidikan. Peran pengawas sekolah dalam meningkatkan dn menjamin mutu pendidikan maka pengawas sekolah dibagi dengan beberapa bidang pengawasan, yaitu :
1)   Pengawas Taman Kanak-kanak; adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada pendidikan usia dini formal baik negeri maupun swasta dalam teknis penyelenggaraan dan pengembangan program pembelajaran di taman kanak-kanak.
2)   Pengawas Sekolah Dasar; adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta baik pengelolaan sekolah maupun seluruh mata pelajaran Sekolah Dasar kecuali mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan jasmani dan kesehatan.

3) Pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran; adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran tertentu pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta.
4)   Pengawas pendidikan luar biasa; adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada sekolah luar biasadi lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional untuk seluruh mata pelajaran.
5)   Pengawas bimbingan dan konseling; adalah pengawas sekolah mempunyai tugs, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah negeri maupun swasta pada kegiatan bimbingan dan konseling.
3.      Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Jenjang jabatan pengawas sekolah menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pasal 13, disebutkan bahwa jenjangpengawas sekolah dibagi menjadi tiga, mulai dari jenjang yang terendah sampai dengan jenjang yang tertinggi yaitu pengawas muda (golongan III/C-IIID), pengawas madya (golongan IV/A-IVC), dan pengawas utama (golongan IV/D-IVE).
Rincian tugas pokok di atas sesuai dengan jabatan pengawas sekolah adalah sebagai berikut :
1) Pengawas Sekolah Muda;
a.       Menyusun program pengawasan.
b.      Melaksanakan pembinaan guru.
c.       Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian.
d.      Melaksanakan penilaian kinerja guru.
e.       Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f.       Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya.
g.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
h.      Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
                                 2) Pengawas Sekolah Madya;
a.    Menyusun program pengawasan.
b.    Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah.
c.    Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
d.   Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
e.    Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f.     Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.
g.    Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
h.    Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi dan manajemen.
i.      Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
j.      Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
3) Pengawas Sekolah Utama;
a.       Menyusun program pengawasan.
b.      Melaksanakan pembinaan guru dan kepala sekolah
c.       Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
d.      Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah.
e.       Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f.       Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
g.      Menyusun program pembinaan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.
h.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah.
i.        Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.
j.        Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah.
k.      Membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok.
l.        Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.

B.     PROSEDUR  PENILAIAN  KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
Penilaian kinerja pengawas madrasah dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya: (1) persiapan, (2) pelaksanaan penilaian, (3) verifikasi, (4) analisis hasil, (5) penarikan kesimpulan dan rekomendasi, dan (6) Pelaporan.
1.      PERSIAPAN
Persiapan yang dilakukan untuk penilaian kinerja pengawas madrasah adalah sebagai berikut:
1)      Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi dan Kantor Kementerian Agama  Kabupaten/Kota menetapkan program penilaian pengawas madrasah yang akan dinilai dalam tiap tahun. Penilaian kinerja disesuaikan dengan program dan kalender kegiatan pengawasan pengawas madrasah.
2)      Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk Tim Penilai Kinerja Pengawas Madrasah yang terdiri atas unsur Bidang Pendidikan Madrasah, Pokjawas, Pengawas Senior, disesuaikan dengan kedudukan dan jenis pengawas madrasah yang akan dinilai.
3)       Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyiapkan administrasi penilaian, mengkoordinir pelaksanaan penilaian, dan mengolah data yang dibantu oleh tim penilai.
4)      Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk Tim Pengolah Data
2. PELAKSANAAN PENILAIAN
1) Petunjuk Penilaian
a.       Penilaian kinerja pengawas madrasah merupakan penilaian berbasis bukti dan kuesioner.
b.      Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, perilaku dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilai melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait.
c.       Penilai harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi dan mencocokkan pada instrumen setiap kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa: bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: dokumen-dokumen tertulis, kondisi sarana prasarana (hardware dan software) Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengkajian dokumen, kuesioner, pengamatan, atau wawancara dengan pengawas madrasah.
d.      Untuk meyakinkan atau memvalidasi temuan atau hasil penilaian yang meragukan, penilai dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi, penilai dapat memberikan kuesioner kepada guru dan kepala madrasah binaan pengawas yang dinilai.
e.       Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada setiap indikator berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti fisik yang relevan dan teridentifikasi.
f.       Sebelum pemberian nilai, penilai terlebih dahulu mengidentifikasi melalui pemantauan atau pengamatan apakah setiap indikator kinerja untuk masing-masing dimensi tugas pokok pengawas dapat terpantau atau teramati.
g.      Penentuan hasil penilaian atau pernyataan “YA” untuk setiap indikator diberikan, jika secara kuantitas dan kualitas indikator tersebut memenuhi ≥70% aspek dan bukti yang terdapat dalam rubrik yang telah ditetapkan. Pernyataan “TIDAK” diberikan, jika indikator secara kuantitas dan kualitas <70%.
h.      Berdasarkan jumlah pernyataan “YA” atau “TIDAK” , penilai menentukan masing-masing nilai komponen penyusunan program (K1), pelaksanaan (K2), evaluasi hasil pelaksanaan program (K3), dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru (K4) dengan rumus berikut:
i.        Konversikan nilai komponen tersebut dari prosentase ke angka dengan
           mengacu kepada rentang prosentase sebagai berikut:
a) 75 % < X ≤ 100 % = 4
b) 50 % < X ≤ 75 % = 3
c) 25 % <X ≤ 50 % = 2
d)  0 % < X ≤ 25 % = 1

j.        Nilai Akhir Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah ditentukan oleh nilai 4
(empat) Komponen dengan perhitungan menggunakan bobot seperti tabel 4.1
2) Waktu Pelaksanaan Penilaian
Waktu pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah disesuaikan dengan Kalender Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

3. VERIFIKASI DATA
Data hasil penilaian yang telah diperoleh perlu diverifikasi kebenarannya dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan kunjungan madrasah untuk mengkonfirmasi kebenaran isian dokumen dengan kondisi objektif di lapangan. Dalam kasus-kasus tertentu, penilai dapat melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait, pengecekan dokumen, dan memberikan kuesioner kepada guru dan kepala madrasah binaan pengawas yang dinilai.

4. PENGOLAHAN HASIL PENILAIAN
1)      Pelaksana Pengolahan Hasil
Tim yang menindaklanjuti pengolahan hasil penilaian kinerja pengawas madrasah ditunjuk oleh Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tim pengolah hasil diketuai oleh seorang pelaksana Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan beranggotakan beberapa pelaksana tenaga pengolah data Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2)      Waktu Pelaksanaan Pengolahan Hasil
Waktu pelaksanaan kegiatan pengolahan hasil dilakukan selambat-lambatnya satu minggu setelah kegiatan penilaian selesai.
3)      Pengolahan Hasil Penilaian
Nilai hasil konversi setiap komponen (K1, K2, K3, dan K4) dimasukkan dalam tabel pengolahan berdasarkan PermenPAN dan Reformasi Birokrasi No 21 Tahun 2010 , bobot dan perhitungan penilaian kinerja pengawas madrasah ditentukan skor akhir dengan formula berikut:

Tabel 4.1
Pengolahan Hasil Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah

Keterangan:
K         = Komponen
NK      = Nilai Komponen
NAK   = Nilai Akhir Komponen
            = {NK: (Bobotx4)}x 100

5. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI
Kriteria yang digunakan untuk pengambilan keputusan mengenai prestasi kinerja seorang pengawas madrasah sebagai hasil penilaian kinerja menggunakan transformasi dari skala 100 ke kualifikasi prestasi kinerja berikut.



Tabel 4.2
Transformasi dari Rentang Skor ke Nilai
Hasil penilaian kinerja pengawas madrasah digunakan untuk keperluan pembinaan profesional pengawas madrasah dan pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya, atau keperluan lainya. Hasil Penilaian Kinerja Pengawas madrasah disampaikan kepada pengawas madrasah yang dinilai (asesi).

6. PELAPORAN
Masing-masing asesor melakukan pengolahan nilai hasil Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah, menyusun laporan sesuai dengan format pelaporan (terlampir), kemudian melaporkan hasil Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah kepada Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

C. PROBLEMATIKA PENGAWAS SEKOLAH
Dalam kepengawasan, ternyata banyak kendala-kendala yang dijumpai. Berukut ini ada beberapa kendala antara lain:
1.      Masih adanya pengawas yang belum memiliki kesadaran dan rasa tanggungjawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas. 
2.      Masih adanya pengawas yang tidak memiliki kemampuan profesional di bidang kepengawasan (supervisi).
3.      Masih ada pengawas yang diangkat sekendar memperpanjang usia pensiun, sehingga kinerja rendah.
4.      Kesejahteraan pengawas yang masih minim sehingga mempengaruhi kinerja pengawasan.


D. ALTERNATIF-ALTERNATIF  PENYELESAIAN PROBLEMATIKA
    PENGAWAS SEKOLAH
Sebagai solusi dari kendala yang dihadapi oleh pengawas sekolah adalah sebagai berikut: 
1.      Menanamkan sikap tanggung jawab dengan memahami dan melaksanakan tugas pokok pengawas untuk peningkatan mutu pendidikan. Sebagaimana tuntutan sekarang bahwa sekolah dan madrasah harus berkompetisi demi kemajuan pendidikan di Indonesia
2.      Meningkatkan kemampuan profesional pengawas dengan mempelajari seni supervisi dan menjalin komunikasi yang baik serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
3.      Meninjau kembali dengan membuat aturan yang jelas tentang pengangkatan pengawas, agar pengawas yang terpilih tepat sasaran serta dapat meningkatkan mutu pendidikan.
4.      Meningkatkan kesejahteraan pengawas sesuai dengan hasil kinerjanya, sehingga dapat memotivasi kinerja pengawas.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasab, maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
1.      Pengawas sekolah adalah seorang yang melaksanakan tugas supervisi di sekolah untuk melihat atau mengontrol program-program pendidikan dan pengajaran yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan.
2.      Penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh seorang pengawas telah melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, yaitu melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
3.      Problematika pengawas sekolah antara lain Kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, kemampuan profesional di bidang supervisi yang masih kurang, masih ada pengawas yang diangkat sekendar memperpanjang usia pensiun, sehingga kinerja rendah dan masalah kesejahteraan pengawas.
4.      Alternatif penyelesaian masalah pengawas adalah menanamkan sikap tanggung jawab dengan tugas pokok pengawas, mempelajari seni supervisi dan menjalin komunikasi yang baik, meninjau kembali dengan membuat aturan yang jelas tentang pengangkatan pengawas, serta meningkatkan kesejahteraan pengawas sesuai dengan hasil kinerjanya.




8 komentar: